Rangkuman UU ITE
Bisnis di dunia
maya
Tren teknologi informasi
- Read
- Listen
- Travel
- Work
- Watch
- Talk
Dalam era
Globalisasi bisa di ibaratkan Dunia ini menjadi datar, dalam arti lain antara
belahan satu dengan yang lain tidak di batasi ruang ataupun waktu dengan semua
teknologi yang ada saat ini. TI telah mempermudahkan kita untuk menembus apapun
yang akan kita jelajahi dan banyak hal menjadi lebih mudah untuk di pahami.
Fenomena
bisnis di era globalisasi
-
Kekuasaan saat ini
sudah beralih ketangan konsumen
-
Skala produksi yang
bisa tidak lagi merupakan keharusan
-
Batasan-batasan Negara
dan wilayah tidak lagi menjadi kendala
-
Teknologi dapat dengan
cepat dikuasai dan ditiru
-
Setiap saat akan muncul
pesaing-pesaing dengan biaya yang lebih murah
-
Meningkatnya kepekaan
konsumen terhadap harga dan nilai
Tips sukses di era globalisasi
-
Mampu menentukan
tindakan
-
Pengambilan keputusan
yang tegas
-
Mempunyai niat yag baik dlam berbisnis
-
Jujur dalam berbisnis
-
Tidak serakah
-
Tanggug jawab
-
Tidak curang
-
Tidak terpengaruh oleh
orang lain
Strategi marketing
-
Content Marketing
-
Mobile Marketing
-
Intregrted Digital
Marketing
-
Personal Marketing
BEBERAPA PENGUSAHA SUKSES DENGAN MENGGUNAKAN
TI SAAT INI
1.
Mark Frauenfender
Mark
Frauenfelder (lahir November 22, 1960) adalah blogger , ilustrator, dan jurnalis . Dia adalah editor-in-chief dari majalah dan co-editor
weblog kolaboratif Boing Boing. Seiring dengan istrinya, Carla Sinclair, ia mendirikan cetak
zine Boing Boing pada tahun 1988, di mana ia bertindak sebagai editor
sampai versi cetak dilipat pada tahun 1997. Ada karyanya ditemukan oleh Billy Idol , yang
berkonsultasi Frauenfelder untuk nya Cyberpunk album
. Sementara merancang Boing Boing dan co-editing dengan Sinclair, Frauenfelder
menjadi editor di Wired 1993-1998 dan
"Hidup Online" kolumnis Playboy majalah
dari tahun 1998 sampai 2002. Dia adalah co-editor The Happy Handbook Mutan
(1995, Riverhead Books), dan merupakan penulis dan ilustrator Mad Professor
(2002, Chronicle Books). Ia adalah penulis dan
ilustrator dunia Terburuk (2005, Chronicle Books) dan Komputer:
Sebuah Sejarah Illustrated (2005, Carlton Books). Dia adalah penulis Peraturan Web: Cara Melakukan Apa pun
dan Semuanya di Internet-baik, lebih cepat, lebih mudah (2007, St. Martin
Griffin), dan Dibuat oleh tangan (2010, Portofolio). Dia telah diwawancarai pada Laporan Colbert pada
Maret 2007 dan pada bulan Juni 2010.
Pada tanggal
21 Juni 2003, Mark Frauenfelder dan Carla Sinclair, bersama dengan dua anak
perempuan mereka, memutuskan untuk pindah dari Los Angeles ke Rarotonga , sebuah pulau di Pasifik Selatan , di mana mereka
tinggal selama lima bulan. Pulau Chronicles
adalah situs tentang petualangan.
2.
Mark Zuckerberg
Mark Elliot
Zuckerberg (lahir 14 Mei 1984) adalah seorang Amerika programmer komputer dan pengusaha Internet .
Ia terkenal sebagai salah satu dari lima co-pendiri jejaring sosial
situs Facebook . Zuckerberg dibuat ketua dan kepala eksekutif Facebook, Inc.
pada April 2013. Dan kekayaan pribadinya, pada Maret 2015 , diperkirakan $ 35,1
miliar . Mark
Zuckerberg menerima satu dolar gaji sebagai
CEO dari Facebook.
Bersama
dengan teman sekamar kuliahnya dan sesama Harvard University
mahasiswa Eduardo Saverin , Andrew McCollum , Dustin Moskovitz , dan Chris Hughes ,
Zuckerberg meluncurkan Facebook dari kamar asrama Harvard. Kelompok ini kemudian
diperkenalkan Facebook ke kampus lain secara nasional dan pindah ke Palo Alto, California tak lama kemudian. Pada tahun
2007, pada usia 23, Zuckerberg menjadi miliarder sebagai hasil dari
keberhasilan Facebook. Jumlah pengguna Facebook
di seluruh dunia mencapai total satu miliar pada 2012. Zuckerberg terlibat
dalam berbagai sengketa hukum yang diprakarsai oleh orang lain dalam kelompok,
yang mengaku bagian dari perusahaan yang berbasis pada keterlibatan mereka
selama tahap pengembangan Facebook.
Sejak 2010, Waktu majalah telah
bernama Zuckerberg antara 100 terkaya dan paling berpengaruh orang di dunia
sebagai bagian dari Person of the Year
perbedaan. Pada tahun 2011, Zuckerberg peringkat pertama pada daftar
"Kebanyakan orang Yahudi Berpengaruh di Dunia" oleh The Jerusalem Post . Zuckerberg dimainkan oleh aktor Jesse Eisenberg dalam
film 2010 The Social Network
, di mana munculnya Facebook digambarkan.
3. Mario Lavandeira
Mario Armando Lavandeira, Jr.
(lahir 16 November 1978), dikenal secara profesional sebagai Perez Hilton
(plesetan dari "Paris Hilton"), adalah seorang blogger dan presenter
televisi Amerika. Blognya, Perezhilton.com (dahulu PageSixSixSix.com), dikenal
untuk posting meliputi item gosip tentang selebriti. Ia juga dikenal untuk posting foto tabloid
di mana ia telah menambahkan keterangan
atau "doodle". Blognya telah mengumpulkan perhatian negatif untuk
sikapnya, mantan outing dugaan selebriti
terkurung dan perannya dalam cakupan meningkatnya selebriti dalam segala bentuk
media.
4.
Joe Hewitt and Blake Ross
- Aaron blake lahir pada 12 juni 1985, di miami , florida . amerika serikat . sejak kecil ia di kenal sangat piawai dan menyukai segala hal yang berhubungan dengan software dan internet . Pada usia 10 tahun Blake Ross telah mampu membuat situs pertamanya . Ketika menginjak masa sekolah menengah , ia telah ikut berkontribusi pada perusahaan software opensource bernama netscape . bahkan ketiak masih berumur 15 tahun blake telah tercatat sebagai salah sat pekerja magang di netscape communications corporation . Mozila firefox adalah sebuah program web browser yang di kembangkan atas nama perusahaan Mozilla corporetion.
- Firefox versi 1.0 di rilis pada november 2004 dan menerima sambutan positif dari Forbes dan wall street journal . Program ini telah di download oleh lebih dari 5 juta orang hanya dalam tempo 12 hari saja . Sampai 24 november 2004 firefox 1.0 telah di download 6 juta pengguna , sejak saat itu firefox mulai menancapkan sayapnya sebagai salah satu software gratis yang paling banyak di gunakan oleh pc pc rumahan.
5. RUDI
SALIM
Umur 23 punya
bisnis beromzet lebih dari Rp 1,3 miliar sebulan. Itulah yang kini dilakoni
Rudi Salim. Pria lulusan SMA tersebut menekuni bisnis yang penuh risiko. Yakni,
membiayai kredit untuk transaksi online. Usaha penghobi game online tersebut
hanya mengandalkan website dan thread atau lapak di www.kaskus.us dengan
tampilan sederhana berupa tawaran kredit kepada siapa saja yang bertransaksi
jual beli via online. "Sangat efektif kan. Tapi, saya membangun semua ini
dari nol dengan modal menjual mobil pemberian orang tua," jelas owner PT
Excel Trade Indonesia tersebut.
6.
Darren Rowse
Darren Rowse
(dikenal secara online sebagai Problogger) [1]
(lahir 27 April 1972) adalah blogger,
pembicara, konsultan dan pendiri beberapa blog dan jaringan blog, termasuk
B5Media, ProBlogger.net dan digital-photography-school.com. Dia tinggal di Melbourne, Australia.
Pada bulan November 2002, ia bekerja
sebagai paruh waktu menteri, kustodian untuk department store secara online, dan buruh lepas. [3] Rowse memulai LivingRoom.org.au,
sebuah blog tentang hidup di Australia, agama (terutama emerging church gerakan ), politik dan topik lain yang ia
menemukan menarik. Rowse kontribusi untuk sekitar 20 blog yang berbeda
(meskipun ia hanya aktif blogging di dua) termasuk topik blog tertentu seperti Olimpiade Athena dan kasus pengadilan Michael
Jackson ia berjalan dengan blogger lain. Dua blog utama pribadinya adalah
'Digital Photography School yang menampilkan tips fotografi dan ProBlogger yang
menampilkan tips tentang blogging. Kedua blog mendapatkan sekitar 85,000-100,000
tampilan halaman per hari dan lebih dari $ 20.000 dalam pendapatan iklan
Total sebulan. Pada 22 Mei 2009, ProBlogger terdaftar sebagai nomor dua di Technorati 's blog paling favorited daftar dan nomor 40 pada yang
paling terkait dengan blog. Pada tahun 2006, Rowse dianugerahi Terbaik Web Development Weblog blog penghargaan pada tahun 2006 untuk ProBlogger. Rowse adalah co-pendiri
B5Media, jaringan blog yang didirikan pada bulan September 2005 dengan sesama
blogger Jeremy Wright, Shai Coggins dan Duncan Riley. Jaringan blog mengklaim
memiliki lebih dari 300 blog, dan salah satu yang terbesar media baru jaringan di dunia dengan satu juta tampilan halaman per hari
pada tahun 2006. Rowse bernama dalam Forbes Web
Daftar Selebriti di tahun 2007. Pada tahun 2008 Rowse turut menulis buku
'ProBlogger: Secrets untuk Blogging Your Way ke enam angka pendapatan' (Wiley)
dan mendirikan TwiTip - sebuah blog yang didedikasikan untuk Twitter Tips. Dia
juga memiliki halaman Twitter. Rowse adalah co pendiri Suku Ketiga dan pendiri Problogger
Dibayar masyarakat.
7. Budiono Darsono
Budiono
Darsono (lahir di Semarang,
1 September
1961; umur 53 tahun)
adalah seorang wartawan senior yang berasal dari Indonesia.
Ia dikenal sebagai salah satu pendiri portal berita detikCom,
salah satu media online terbesar di Indonesia. Ide awal pendirian portal
berita detik.com tidak lepas dari beberapa peristiwa yang terjadi pada tahun 1998. Saat itu beberapa
surat kabar diberangus, termasuk tabloid DeTik (tempat budiono bekerja),
majalah tempo dan editor. Karena kehilangan pekerjaan, maka bersama 3 rekan
wartawan lainnya yaitu Yayan Sopyan (mantan
wartawan tabloid DeTik), Abdul Rahman
(mantan wartawan Tempo),
dan Didi Nugrahadi dengan
investasi awal Rp40 juta. Nama Detik.com sendiri dipilih karena keinginannya
untuk menyajikan berita melalui internet dengan update secepatnya,
beritanya pendek-pendek, sering dan seketika, diberitakan saat itu juga tanpa
menunggu lengkap. Akhirnya lahirlah portal berita detik.com pada 9 Juli
1998. Awalnya peliputan
utama detik.com terfokus pada berita politik,
ekonomi,
dan teknologi informasi. Berita pertama yang dimuat
di detik.com adalah Tragedi Semanggi tahun 1998. Pada sekitar tahun
2010-an, keunikannya inilah yang mengantarkan detik.com menjadi salah satu
portal berita terbesar di Indonesia. Pada 3 Agustus
2011, detikcom menjadi
bagian dari PT Trans
Corporation, salah satu anak perusahaan CT Corp
milik Chairul Tanjung. Diperkirakan nilai akuisisi
tersebut mencapai US$60 juta.
8.
Hendrik Tio
Di balik kesuksesan toko online itu
terdapat pengusaha sukses bernama Hendrik Tio. Dimulai dengan modal awal
sebesar Rp 100 juta, dia dapat membangun bisnisnya. Bhinneka.com sudah dikenal
luas oleh kalangan yang aktif di dunia maya khususnya yang menyukai belanja
online bahkan pengunjungnya bisa mencapai 50 ribu pengunjung setiap hari. Namun
tidak semua pengunjung itu bermaksud untuk belanja. Ada yang hanya ingin
melihat-lihat produk terbaru, membandingkan harga pasar, dan juga ada yang
memang berniat untuk belanja. Jadi, pantaslah toko online ini masuk dalam
peringkat 100 besar situs web Indonesia.
Top 10 freelance site
HUKUM
INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
UU ITE dan PERKEMBANGAN KONSEP
HUKUM
1. Informasi
Elektronik
2. Transaksi
elektronik
3. Teknologi
informasi
4. Dokumen
ekektronik
5. System
elektronik
6. Penyelenggara
system elektronik
7. Jaringan
system elektronik
8. Agen
elektronik
9. Sertifikat
elektronik
10. Penyelenggara
sertifikasi elektronik
11. Lembaga
sertifikasi keandalan
12. Tanda
tangan elektronik
13. Akses
14. Kode
akses
15. Kontrak
elektronik
16. Nama
domain
Alat bukti hukum berkembang
meliputi :informasi/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya (termasuk
kontrak elektronik, nama domain, tanda tangan elektronik, sertifikat
elektronik, kode akses) : [pasal 5 UU ITE]
Memperluas alat bukti yang sah
sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP [keterangan saksi, keterangan ahli,
surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa]
PERKEMBANGAN YURISDIKSI
Keberlakuan UU ITE meliputi
perbuatan hukum yang dilakukan orang/badan hukum Indonesia/asing di luar
wilayah hukum [yurisdiksi] Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Perlindungan dalam transaksi
elektronik
1. Pelaku
usaha yang menawarkan produk melalui system elektronik harus menyediakan
informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan
[pasal 9 UU ITE]
2. Menentukan
syarat (batasan) atau tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan
akibat hukum; [pasal 11 UU ITE] dan kewajiban memberikan pengamanan atas tanda
tangan elektronik yang digunakan serta tanggung jawab atas kerugian apabila
dilanggar [pasal 12 UU ITE]
3. System
elektronik harus andal, aman dan penyelenggara bertanggung jawab secara
operasional [pasal 15 UU ITE] dan memenuhi persyaratan minimal sebagaimana
diatur secara limitative dalam pasal 16 UU ITE
PERBUATAN YANG DILANGGAR[ PASAL
27-37 UU ITE]
1. Melanggar
kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan atau
pengancaman [pasal 27 jo. Pasal 45 ayat (1)].
2. Berita
bohong dan penyesatan yang merugikan konsumen dan SARA (deskriminasi) [pasal 28
jo. Pasal 45 ayat (2)].
3. Ancaman
kekerasan atau menkut-nakuti secara pribadi [pasal 29 jo. Pasal 45 ayat (3)].
4. Mengakses
komputer atau system elektronik orang lain tanpa hak/melawan hukum [pasal 30
jo. Pasal 46].
5. Tanpa
hak melakukan intersepsi (penyadapan) selain untuk penegakan hukum (penyadapan)
[pasal 31 jo. Pasal 47].
6. Tanpa
hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik
dan/atau dokumen eletronik milik orang lain/public [pasal 32 jo. Pasal 48].
7. Tanpa
hak atau melawan hukum yang melakukan tindakan yang berakibat terganggu atau
tidak bekerja sebagaimana mestinya system elektronik [pasal 33 jo. Pasal 49]
8. Fasilitas
perangkat untuk perbuatan sebagaimana diatur pasal 27-37, kecuali fasilitas
yang sah untuk penelitian, pengujian system
elektronik; [pasal 34 jo. Pasal 50]
9. Tanpa
hak memanipulasi informasi/dokumen elektronik seolah-olah otentik ; [pasal 35
jo. Pasal 51 ayat (1)]
10. Tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana diatur pasal 27 sampai pasal 34 dan
menimbulkan kerugian orang lain ; [pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2)]
11. Melakukan
perbuatan sebagaimana diatur pasal 27 sampai dengan pasal 36 di luar wilayah
Indonesia terhadap system elektronik di yurisdiksi Indonesia [pasal 37]
UPAYA HUKUM
·
PERDATA (gugatan
individual atau kelompok) [pasal 38]
·
Arbitrasi atau APS
(Alternatif Penyelesaian Sengketa : mediasi, negosiasi, dsb) [pasal 39]
·
PIDANA [pasal 43-44]
Pasal 52 UU ITE
memberikan pemberatan apabila menyangkut:
- Kesusilaan atau eksploitasi anak [sebagaiman diatur pasal 27 ayat (1)]
- Ditujukan kepada kepemilikan pemerintah dan/atau layanan publik [perbuatan sebagaimana diatur pasal 30-37]
- Ditujukan kepada kepemilikan pemerintah dan/atau badan strategis [perbuatan sebagaimana diatur pasal 30-37]
- Dilakukan oleh korporasi [terhadap perbuatan sebagaimana diatur pasal 27]
Nim : 2014001726
Kelas : Amik 2A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar