Minggu, 15 Maret 2015

 Rangkuman UU ITE
Bisnis di dunia maya
Tren teknologi informasi
  • Read
  • Listen
  • Travel
  • Work
  • Watch
  • Talk
Dalam era Globalisasi bisa di ibaratkan Dunia ini menjadi datar, dalam arti lain antara belahan satu dengan yang lain tidak di batasi ruang ataupun waktu dengan semua teknologi yang ada saat ini. TI telah mempermudahkan kita untuk menembus apapun yang akan kita jelajahi dan banyak hal menjadi lebih mudah untuk di pahami.
Fenomena bisnis di era globalisasi
-          Kekuasaan saat ini sudah beralih ketangan konsumen
-          Skala produksi yang bisa tidak lagi merupakan keharusan
-          Batasan-batasan Negara dan wilayah tidak lagi menjadi kendala
-          Teknologi dapat dengan cepat dikuasai dan ditiru
-          Setiap saat akan muncul pesaing-pesaing dengan biaya yang lebih murah
-          Meningkatnya kepekaan konsumen terhadap harga dan nilai
Tips sukses di era globalisasi
-          Mampu menentukan tindakan
-          Pengambilan keputusan yang tegas
-          Mempunyai niat yag baik dlam berbisnis
-          Jujur dalam berbisnis
-          Tidak serakah
-          Tanggug jawab
-          Tidak curang
-          Tidak terpengaruh oleh orang lain
Strategi marketing
-          Content Marketing
-          Mobile Marketing
-          Intregrted Digital Marketing
-          Personal Marketing
BEBERAPA PENGUSAHA SUKSES DENGAN MENGGUNAKAN TI SAAT INI
1.      Mark Frauenfender
Mark Frauenfelder (lahir November 22, 1960) adalah blogger , ilustrator, dan jurnalis . Dia adalah editor-in-chief dari  majalah dan co-editor weblog kolaboratif Boing Boing. Seiring dengan istrinya, Carla Sinclair, ia mendirikan cetak zine Boing Boing pada tahun 1988, di mana ia bertindak sebagai editor sampai versi cetak dilipat pada tahun 1997. Ada karyanya ditemukan oleh Billy Idol , yang berkonsultasi Frauenfelder untuk nya Cyberpunk album . Sementara merancang Boing Boing dan co-editing dengan Sinclair, Frauenfelder menjadi editor di Wired 1993-1998 dan "Hidup Online" kolumnis Playboy majalah dari tahun 1998 sampai 2002. Dia adalah co-editor The Happy Handbook Mutan (1995, Riverhead Books), dan merupakan penulis dan ilustrator Mad Professor (2002, Chronicle Books). Ia adalah penulis dan ilustrator dunia Terburuk (2005, Chronicle Books) dan Komputer: Sebuah Sejarah Illustrated (2005, Carlton Books). Dia adalah penulis Peraturan Web: Cara Melakukan Apa pun dan Semuanya di Internet-baik, lebih cepat, lebih mudah (2007, St. Martin Griffin), dan Dibuat oleh tangan (2010, Portofolio). Dia telah diwawancarai pada Laporan Colbert pada Maret 2007 dan pada bulan Juni 2010.
Pada tanggal 21 Juni 2003, Mark Frauenfelder dan Carla Sinclair, bersama dengan dua anak perempuan mereka, memutuskan untuk pindah dari Los Angeles ke Rarotonga , sebuah pulau di Pasifik Selatan , di mana mereka tinggal selama lima bulan. Pulau Chronicles adalah situs tentang petualangan.
2.      Mark Zuckerberg
Mark Elliot Zuckerberg (lahir 14 Mei 1984) adalah seorang Amerika programmer komputer dan pengusaha Internet . Ia terkenal sebagai salah satu dari lima co-pendiri jejaring sosial situs Facebook . Zuckerberg dibuat ketua dan kepala eksekutif Facebook, Inc. pada April 2013. Dan kekayaan pribadinya, pada Maret 2015 , diperkirakan $ 35,1 miliar . Mark Zuckerberg menerima satu dolar gaji sebagai CEO dari Facebook.
Bersama dengan teman sekamar kuliahnya dan sesama Harvard University mahasiswa Eduardo Saverin , Andrew McCollum , Dustin Moskovitz , dan Chris Hughes , Zuckerberg meluncurkan Facebook dari kamar asrama Harvard. Kelompok ini kemudian diperkenalkan Facebook ke kampus lain secara nasional dan pindah ke Palo Alto, California tak lama kemudian. Pada tahun 2007, pada usia 23, Zuckerberg menjadi miliarder sebagai hasil dari keberhasilan Facebook. Jumlah pengguna Facebook di seluruh dunia mencapai total satu miliar pada 2012. Zuckerberg terlibat dalam berbagai sengketa hukum yang diprakarsai oleh orang lain dalam kelompok, yang mengaku bagian dari perusahaan yang berbasis pada keterlibatan mereka selama tahap pengembangan Facebook.
Sejak 2010, Waktu majalah telah bernama Zuckerberg antara 100 terkaya dan paling berpengaruh orang di dunia sebagai bagian dari Person of the Year perbedaan. Pada tahun 2011, Zuckerberg peringkat pertama pada daftar "Kebanyakan orang Yahudi Berpengaruh di Dunia" oleh The Jerusalem Post . Zuckerberg dimainkan oleh aktor Jesse Eisenberg dalam film 2010 The Social Network , di mana munculnya Facebook digambarkan.
3.      Mario Lavandeira
Mario Armando Lavandeira, Jr. (lahir 16 November 1978), dikenal secara profesional sebagai Perez Hilton (plesetan dari "Paris Hilton"), adalah seorang blogger dan presenter televisi Amerika. Blognya, Perezhilton.com (dahulu PageSixSixSix.com), dikenal untuk posting meliputi item gosip tentang selebriti. Ia juga dikenal untuk posting foto tabloid di mana ia telah menambahkan keterangan atau "doodle". Blognya telah mengumpulkan perhatian negatif untuk sikapnya, mantan outing dugaan selebriti terkurung dan perannya dalam cakupan meningkatnya selebriti dalam segala bentuk media.
4.      Joe Hewitt and Blake Ross
  • Aaron blake lahir pada 12 juni 1985, di miami , florida . amerika serikat . sejak kecil ia di kenal sangat piawai dan menyukai segala hal yang berhubungan dengan software dan internet . Pada usia 10 tahun Blake Ross telah mampu membuat situs pertamanya . Ketika menginjak masa sekolah menengah , ia telah ikut berkontribusi pada perusahaan software opensource bernama netscape . bahkan ketiak masih berumur 15 tahun blake telah tercatat sebagai salah sat pekerja magang di netscape communications corporation . Mozila firefox adalah sebuah program web browser yang di kembangkan atas nama perusahaan Mozilla corporetion.
  • Firefox versi 1.0 di rilis pada november 2004 dan menerima sambutan positif dari Forbes dan wall street journal . Program ini telah di download oleh lebih dari 5 juta orang hanya dalam tempo 12 hari saja . Sampai 24 november 2004 firefox 1.0 telah di download 6 juta pengguna , sejak saat itu firefox mulai menancapkan sayapnya sebagai salah satu software gratis yang paling banyak di gunakan oleh pc pc rumahan.
5.      RUDI SALIM
Umur 23 punya bisnis beromzet lebih dari Rp 1,3 miliar sebulan. Itulah yang kini dilakoni Rudi Salim. Pria lulusan SMA tersebut menekuni bisnis yang penuh risiko. Yakni, membiayai kredit untuk transaksi online. Usaha penghobi game online tersebut hanya mengandalkan website dan thread atau lapak di www.kaskus.us dengan tampilan sederhana berupa tawaran kredit kepada siapa saja yang bertransaksi jual beli via online. "Sangat efektif kan. Tapi, saya membangun semua ini dari nol dengan modal menjual mobil pemberian orang tua," jelas owner PT Excel Trade Indonesia tersebut.
6.      Darren Rowse
Darren Rowse (dikenal secara online sebagai Problogger) [1] (lahir 27 April 1972) adalah blogger, pembicara, konsultan dan pendiri beberapa blog dan jaringan blog, termasuk B5Media, ProBlogger.net dan digital-photography-school.com. Dia tinggal di Melbourne, Australia. Pada bulan November 2002, ia bekerja sebagai paruh waktu menteri, kustodian untuk department store secara online, dan buruh lepas. [3] Rowse memulai LivingRoom.org.au, sebuah blog tentang hidup di Australia, agama (terutama emerging church gerakan ), politik dan topik lain yang ia menemukan menarik. Rowse kontribusi untuk sekitar 20 blog yang berbeda (meskipun ia hanya aktif blogging di dua) termasuk topik blog tertentu seperti Olimpiade Athena dan kasus pengadilan Michael Jackson ia berjalan dengan blogger lain. Dua blog utama pribadinya adalah 'Digital Photography School yang menampilkan tips fotografi dan ProBlogger yang menampilkan tips tentang blogging. Kedua blog mendapatkan sekitar 85,000-100,000 tampilan halaman per hari dan lebih dari $ 20.000 dalam pendapatan iklan Total sebulan. Pada 22 Mei 2009, ProBlogger terdaftar sebagai nomor dua di Technorati 's blog paling favorited daftar dan nomor 40 pada yang paling terkait dengan blog. Pada tahun 2006, Rowse dianugerahi Terbaik Web Development Weblog blog penghargaan pada tahun 2006 untuk ProBlogger. Rowse adalah co-pendiri B5Media, jaringan blog yang didirikan pada bulan September 2005 dengan sesama blogger Jeremy Wright, Shai Coggins dan Duncan Riley. Jaringan blog mengklaim memiliki lebih dari 300 blog, dan salah satu yang terbesar media baru jaringan di dunia dengan satu juta tampilan halaman per hari pada tahun 2006.  Rowse bernama dalam Forbes Web Daftar Selebriti di tahun 2007. Pada tahun 2008 Rowse turut menulis buku 'ProBlogger: Secrets untuk Blogging Your Way ke enam angka pendapatan' (Wiley) dan mendirikan TwiTip - sebuah blog yang didedikasikan untuk Twitter Tips. Dia juga memiliki halaman Twitter. Rowse adalah co pendiri Suku Ketiga dan pendiri Problogger Dibayar masyarakat.
7.      Budiono Darsono
Budiono Darsono (lahir di Semarang, 1 September 1961; umur 53 tahun) adalah seorang wartawan senior yang berasal dari Indonesia. Ia dikenal sebagai salah satu pendiri portal berita detikCom, salah satu media online terbesar di Indonesia. Ide awal pendirian portal berita detik.com tidak lepas dari beberapa peristiwa yang terjadi pada tahun 1998. Saat itu beberapa surat kabar diberangus, termasuk tabloid DeTik (tempat budiono bekerja), majalah tempo dan editor. Karena kehilangan pekerjaan, maka bersama 3 rekan wartawan lainnya yaitu Yayan Sopyan (mantan wartawan tabloid DeTik), Abdul Rahman (mantan wartawan Tempo), dan Didi Nugrahadi dengan investasi awal Rp40 juta. Nama Detik.com sendiri dipilih karena keinginannya untuk menyajikan berita melalui internet dengan update secepatnya, beritanya pendek-pendek, sering dan seketika, diberitakan saat itu juga tanpa menunggu lengkap. Akhirnya lahirlah portal berita detik.com pada 9 Juli 1998. Awalnya peliputan utama detik.com terfokus pada berita politik, ekonomi, dan teknologi informasi. Berita pertama yang dimuat di detik.com adalah Tragedi Semanggi tahun 1998. Pada sekitar tahun 2010-an, keunikannya inilah yang mengantarkan detik.com menjadi salah satu portal berita terbesar di Indonesia. Pada 3 Agustus 2011, detikcom menjadi bagian dari PT Trans Corporation, salah satu anak perusahaan CT Corp milik Chairul Tanjung. Diperkirakan nilai akuisisi tersebut mencapai US$60 juta.
8.      Hendrik Tio
Di balik kesuksesan toko online itu terdapat pengusaha sukses bernama Hendrik Tio. Dimulai dengan modal awal sebesar Rp 100 juta, dia dapat membangun bisnisnya. Bhinneka.com sudah dikenal luas oleh kalangan yang aktif di dunia maya khususnya yang menyukai belanja online bahkan pengunjungnya bisa mencapai 50 ribu pengunjung setiap hari. Namun tidak semua pengunjung itu bermaksud untuk belanja. Ada yang hanya ingin melihat-lihat produk terbaru, membandingkan harga pasar, dan juga ada yang memang berniat untuk belanja. Jadi, pantaslah toko online ini masuk dalam peringkat 100 besar situs web Indonesia.
Top 10 freelance site
1.      Elance (www.elance.com)
2.      Guru (www.guru.com)
3.      oDesk (www.odesk.com)
4.      freelance switch (www.freelanceswitch.com)
5.      RentACoder (www.rentacoder.com)
6.      Freelancer (www.freelancer.com)
7.      GetACoder (www.getacoder.com)
8.      99design (www.99design.com)
9.      Ifreelance (www.ifreelance.com)
10.  Crowdspring (www.crowdspring.com)
HUKUM INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
UU ITE dan PERKEMBANGAN KONSEP HUKUM
1.      Informasi Elektronik
2.      Transaksi elektronik
3.      Teknologi informasi
4.      Dokumen ekektronik
5.      System elektronik
6.      Penyelenggara system elektronik
7.      Jaringan system elektronik
8.      Agen elektronik
9.      Sertifikat elektronik
10.  Penyelenggara sertifikasi elektronik
11.  Lembaga sertifikasi keandalan
12.  Tanda tangan elektronik
13.  Akses
14.  Kode akses
15.  Kontrak elektronik
16.  Nama domain
Alat bukti hukum berkembang meliputi :informasi/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya (termasuk kontrak elektronik, nama domain, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, kode akses) : [pasal 5 UU ITE]
Memperluas alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP [keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa]
PERKEMBANGAN YURISDIKSI
Keberlakuan UU ITE meliputi perbuatan hukum yang dilakukan orang/badan hukum Indonesia/asing di luar wilayah hukum [yurisdiksi] Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Perlindungan dalam transaksi elektronik
1.      Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui system elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat  kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan [pasal 9 UU ITE]
2.      Menentukan syarat (batasan) atau tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum; [pasal 11 UU ITE] dan kewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakan serta tanggung jawab atas kerugian apabila dilanggar [pasal 12 UU ITE]
3.      System elektronik harus andal, aman dan penyelenggara bertanggung jawab secara operasional [pasal 15 UU ITE] dan memenuhi persyaratan minimal sebagaimana diatur secara limitative dalam pasal 16 UU ITE
PERBUATAN YANG DILANGGAR[ PASAL 27-37 UU ITE]
1.      Melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman [pasal 27 jo. Pasal 45 ayat (1)].
2.      Berita bohong dan penyesatan yang merugikan konsumen dan SARA (deskriminasi) [pasal 28 jo. Pasal 45 ayat (2)].
3.      Ancaman kekerasan atau menkut-nakuti secara pribadi [pasal 29 jo. Pasal 45 ayat (3)].
4.      Mengakses komputer atau system elektronik orang lain tanpa hak/melawan hukum [pasal 30 jo. Pasal 46].
5.      Tanpa hak melakukan intersepsi (penyadapan) selain untuk penegakan hukum (penyadapan) [pasal 31 jo. Pasal 47].
6.      Tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik milik orang lain/public [pasal 32 jo. Pasal 48].
7.      Tanpa hak atau melawan hukum yang melakukan tindakan yang berakibat terganggu atau tidak bekerja sebagaimana mestinya system elektronik [pasal 33 jo. Pasal 49]
8.      Fasilitas perangkat untuk perbuatan sebagaimana diatur pasal 27-37, kecuali fasilitas yang sah untuk penelitian, pengujian system  elektronik; [pasal 34 jo. Pasal 50]
9.      Tanpa hak memanipulasi informasi/dokumen elektronik seolah-olah otentik ; [pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1)]
10.  Tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana diatur pasal 27 sampai pasal 34 dan menimbulkan kerugian orang lain ; [pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2)]
11.  Melakukan perbuatan sebagaimana diatur pasal 27 sampai dengan pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap system elektronik di yurisdiksi Indonesia [pasal 37]
UPAYA HUKUM
·         PERDATA (gugatan individual atau kelompok) [pasal 38]
·         Arbitrasi atau APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa : mediasi, negosiasi, dsb) [pasal 39]
·         PIDANA [pasal 43-44]
Pasal 52 UU ITE memberikan pemberatan apabila menyangkut:
  1.  Kesusilaan atau eksploitasi anak [sebagaiman diatur pasal 27 ayat (1)]
  2. Ditujukan kepada kepemilikan pemerintah dan/atau layanan publik [perbuatan sebagaimana diatur pasal 30-37]
  3. Ditujukan kepada kepemilikan pemerintah dan/atau badan strategis [perbuatan sebagaimana diatur pasal 30-37]
  4. Dilakukan oleh korporasi [terhadap perbuatan sebagaimana diatur pasal 27]
 Disusun : Iman safuad 
   Nim     : 2014001726
Kelas      : Amik 2A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar